Kantor Hukum “Ferdianto Purna & Partners”, didirikan dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa di bidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi, kepada masyarakat yang bermasalah hukum.
Kantor Hukum “Ferdianto Purna & Partners”, didirikan oleh Advokat Ferdianto Purna, S.H., M.H, dan diperkuat oleh advokat-advokat handal di Sumatera Barat. Kantor “Ferdianto Purna & Partners”, adalah kantor yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (personal) maupun perusahaan-perusahaan lokal (Domestic Corpotares), dan juga pemerintah dengan cara litigasi maupun non litigasi. Seperti kasus pidana: Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Rumah Tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP.
Kasus Perdata: Perbankan, Sengketa Perusahaan, Sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, Merger, Akuisisi & Konsolidasi Perusahaan, Klaim Asuransi, HAKI, Perceraian, dan Adopsi Anak, Serta Pemberian Legal Audit, Legal Opinion, Legal Drafting, Nasehat Hukum, Konsultasi Hukum, Pemilu, Pembuatan Perjanjian Kontrak, dan lain-lain.
Para Advokat dan Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
Kantor Hukum “Ferdianto Purna & Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
Kantor Hukum “Ferdianto Purna & Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.