Jasa advokat gugatan sederhana Wanprestasi atau cedera janji. Kasus hukum yang paling banyak menggunakan jasa advokat, salah satunya adalah kasus gugatan sederhana. Gugatan Sederhana atau kita mengenalnya dengan istilah Small Claim Court adalah metode persidangan terhadap gugatan dengan nilai materil paling banyak Rp 500 juta yang mana, cara penyelesaiannya, harus sesuai dengan asas peradilan sederhana dan pembuktiannya sederhana.
Aturan tentang gugatan sederhana ini terbit dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Proses penyelesaian perkara tersebut, sesuai asas peradilan sederhana yaitu; cepat, biaya ringan. Selanjutnya, Hakim tunggal akan memeriksa dan memutus terkait penyelesaian kasus gugatan sederhana tersebut. Yang mana Hakim tunggal tersebut berada dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Terdapat Perbedaan utama yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya, yaitu pada nilai kerugian materiil pada gugatan sederhana, maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak terdapat batasan nilai pada gugatannya.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan untuk tujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asa peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah volume perkara di Mahkamah Agung dan juga sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya sudah diterapkan di London, Inggris.
2 Jenis Perkara Yang Masuk Kedalam Kategori Gugatan Sederhana
1. Cidera janji dan/atau wanprestasi
2. Perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.
Apa Persyaratan Untuk Mengajukan Gugatan Sederhana?
1. Masing-masing pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang mana masing-masing pihak tersebut tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Gugatan Sederhana tidak bisa diajukan apabila tidak mengetahui tempat tinggal Tergugat-nya.
3. Penggugat dan tergugat yang terdapat dalam gugatan sederhana, harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Apabila penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa dampingan kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Gugatan Sederhana tidak wajibkan pendampingan oleh kuasa hukum, seperti pada perkara/gugatan perdata biasa. Akan tetapi, kedua pihak (penggugat dan tergugat) wajib menghadiri langsung persidangan dengan atau tanpa pendampingan kuasa hukum.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam pasal 4 ayat (4)
Kami adalah advokat-advokat handal Sumatera Barat yang berpengalaman dalam menangani perkara hukum, termasuk salah satunya untuk jasa advokat gugatan sederhana wanprestasi atau cedera janji.