Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu. Permasalahan hukum tidak memandang strata kehidupan masyarakat, kadang kala permasalahan tersebut juga dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. Pada prinsipnya kita semua sama di mata hukum, hal itu juga sepatutnya diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Masyarakat kurang mampu tentu juga sangat membutuhkan pendampingan atau advokasi dari advokat untuk menghadapi masalah mereka.
Berdasarkan peraturan pemerintah NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA pada pasal 2 yang berbunyi Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan dan kemudian pada pasal 3 huruf a yang berbunyi Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
Jadi dapat kita simpulkan advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang kurang mampu pada setiap tingkat proses peradilan yang tentu harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada ketentuan yang berlaku. Dan advokat dilarang menolak memberikan bantuan hukuk secara cuma-cuma kepada masyarakat yang mengajukan permohonan tersebut.
Bantuan Hukum
Jadi apakah Ferdianto Purna & Partners juga menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu?? Jawabannya tentu saja kami juga menyediakan layanan tersebut. Silahkan langsung konsultasi dengan kami melalu nomor Whatsapp yang tertera di website kami untuk informasi selanjutnya.
Kami beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama seluruh kabupaten dan kota di sumatera barat. Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.
Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.