Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana Perkara Perdata, Untuk Kerugian Maksimal 500 Juta

Gugatan Sederhana pada perkara perdata, atau dikenal dengan istilah Small Claim Court adalah metode persidangan terhadap gugatan dengan nilai materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan sesuai dengan asas peradilan sederhana dan pembuktiannya sederhana.

Aturan tentang gugatan sederhana perkara perdata ini terbit dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana yaitu; cepat, biaya ringan. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Alur Gugatan Sederhana

Apa Perbedaan Gugatan Sederhana Dengan Gugatan Lainnya?

Terdapat Perbedaan utama yang membedakan gugatan sederhana perkara perdata dengan gugatan pada umumnya, yaitu pada nilai kerugian materiil pada gugatan sederhana, maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi. Di samping itu, gugatan sederhana perkara perdata, diperiksa oleh hakim tunggal dan juga diputus oleh hakim tunggal.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan untuk tujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asa peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah volume perkara di Mahkamah Agung dan juga sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya sudah diterapkan di London, Inggris.

2 Jenis Perkara Yang Masuk Kedalam Kategori Gugatan Sederhana

1. cidera janji dan/atau wanprestasi
2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

4 Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mengajukan Gugatan Sederhana

Apa saja syarat untuk dapat mengajukan gugatan sederhana? Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkaman Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, syarat untuk dapat mengajukan gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Masing-masing pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang mana masing-masing pihak tersebut tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Untuk tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat yang terdapat dalam gugatan sederhana, harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Apabila penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Gugatan Sederhana perkara perdata tidak wajib didampingi kuasa hukum seperti pada perkara gugatan perdata biasa. Akan tetapi, kedua pihak (penggugat dan tergugat) wajib menghadiri langsung persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

“dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4)

Gugatan Sederhana Pengadilan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *