Peran dan Fungsi Advokat pada Perkara Pidana. Orang-orang di masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa seorang yang melakukan tindak pidana harus memiliki advokat untuk membantunya dalam proses hukumnya. Alternatifnya, mengapa seseorang harus memiliki seorang advokat untuk membela seseorang yang mealukan tindak pidana? Dalam artikel yang akan datang, kami akan menjelaskan fungsi dan peran advokat dalam perkara pidana. Advokat biasanya melakukan tugas yang terkait dengan layanan hukum. Seperti memberikan konsultasi dan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien mereka.
Peran Advokat Pada Perkara Hukum
Peran Advokat pada Perkara Pidana adalah bertindak sebagai Kuasa Hukum. Memberikan layanan Hukum atas Kliennya untuk mendapatkan hak-haknya menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam hal peran dan fungsi advokat dalam perkara pidana, KUHAP tidak mengatur pendampingan korban oleh advokat. Sebaliknya, KUHAP mengatur pendampingan oleh penasihat hukum tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pembelaan selama setiap tingkat pemeriksaan. Dengan demikian, pertanyaan tentang peran dan fungsi advokat dalam perkara pidana adalah mendampingi baik korban maupun tersangka. Menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan tugas utama advokat.
Secara sederhana, dalam kasus pidana, advokat membantu terdakwa dan tersangka memahami tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna-ajudikasi proses hukum. Selain itu, advokat membantu penyidik dan penuntut umum menjaga kepentingan publik serta semua hak dan jaminan kepada tersangka dan terdakwa.
Ferdianto Purna & Partners Law Firm memberikan layanan hukum kepada kliennya terkait kasus pidana. melindungi dan mendampingi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana, baik di tingkat penyidik hingga ke Pengadilan; melakukan upaya hukum (banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali); mengajukan pra-peradilan; mengajukan permohonan penangguhan penahanan; dan berbagai upaya hukum lainnya yang diizinkan oleh hukum Indonesia.
Kami beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama seluruh kabupaten dan kota di sumatera barat. Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.
Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.