Sertifikat Tanah Ternyata Ganda?? Bagaimana Penyelesaiannya??

Sertifikat tanah ternyata ganda? Apa yang harus dilakukan untuk penyelesaiannya? Semakin tumbuh dan kembangnya pembangunan, turut menimbulkan masalah hukum di sekitarnya. Salah satunya adalah masalah terbitnya sertifikat ganda untuk satu objek tanah. Terkadang hal ini bisa menimbulkan konflik yang sangat berkepanjangan. Karena kedua belah pihak saling klaim memegang sertifikat yang benar. Dan juga, terkadang birokrasi di Negara kita-lah yang memunculkan sertifikat ganda tersebut. Jadi belum tentu sertifikat ganda itu salah satunya adalah palsu. Bisa jadi keduanya adalah benar dan produk sah dari Badan Pertanahan Nasional.

Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Sertifikat Tanah Ternyata Ganda
Sertifikat Tanah Ternyata Ganda

Solusi Sertifikat Ganda

Lalu muncul pertanyaan jika begitu bagaimana penyelesaiannya jika ternyata tanah yang anda miliki punya sertifikat ganda, ada 3 solusi yang bisa kita lakukan selaku advokat yang menjadi kuasa hukum:

  • Sengketa diselesaikan melalui kantor pertanahan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.

Nah sertifikat ganda adalah produk BPN yang bisa kita ajukan pengaduan ke kantor BPN apabila kita dirasa mendapat kerugian dari sertifikat tersebut.

  • Mengajukan Gugatan ke PTUN untuk pembatalan sertifikat tersebut.

Karena sertifikat yang dimaksud adalah produk keputusan tata usaha Negara maka bisa diajukan gugatan pembatalan sertifikat dimaksud ke pengadilan tata usaha Negara.  Sebagai mana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004  yang berbunyi: Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

  • Melaporkan ke kepolisian jika diyakini adanya pemalsuan pada salah satu sertifikat ganda tersebut.

Selain kedua langkah di atas, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian terhadap pihak yang mengaku mempunyai SHM pada tanah Anda, apabila ada indikasi pemalsuan sertifikat. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP 

Ferdianto Purna & Partners Law Firm memberikan layanan hukum kepada kliennya terkait kasus pertanahan yang salah satunya yang sering ditemukan ditengah masyarakat yaitu sertifikat ganda. Kami beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama seluruh kabupaten dan kota di sumatera barat. Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Kasus Pidana UmumKasus Pidana KhususKasus Perdata UmumPerkawinan & PerceraianHukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *