Gugatan Sederhana Perkara Perdata, Untuk Kerugian Maksimal 500 Juta
Gugatan Sederhana pada perkara perdata, atau dikenal dengan istilah Small Claim Court adalah metode persidangan terhadap gugatan dengan nilai materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan sesuai dengan asas peradilan sederhana dan pembuktiannya sederhana. Aturan tentang gugatan sederhana perkara perdata ini terbit dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana yaitu; […]
Gugatan Sederhana Perkara Perdata, Untuk Kerugian Maksimal 500 Juta Read More ยป