Pengurusan Perceraian Beda Negara. Setelah melalui proses pernikahan yang begitu menyita waktu dan tenaga, tentunya pasangan yang menikah mengharapkan bahwa pernikahannya akan langgeng selamanya. Pasangan yang menikah pastinya tidak mengharapkan akhir yang pahit seperti perceraian. Ditambah lagi apabila pernikahan tersebut adalah pernikahan antara 2 orang yang berbeda kewarganegaraan. Juga pasti sangat menyita waktu karena pernikahan tersebut terkait dengan 2 orang di bawah ketentuan hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Kami dari Ferdianto Lawyer & Partner juga menerima klien yang membutuhkan jasa kami untuk mengurus perceraian pasangan beda kewarganegaraan. Hal pertama yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan perceraian adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan, yaitu KTP yang masih berlaku, Buku Nikah atau AKTA perkawinan, AKTA Kelahiran Anak apabila dari pernikahan tersebut Pasangan memiliki anak. Bagi WNI yang tinggal di Luar Negeri, wajib melampirkan Surat Kuasa yang dilegalisir oleh KBRI sebagai bukti penunjukan Kuasa Hukumnya.
Perceraian Beda Negara
Jika pasangan yang akan bercerai tersebut juga ingin menggugat pembagian harta gono-gini, maka akan ada dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan, yaitu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), sertifikat rumah, sertifikat tanah, ataupun sertifikat atau tanda bukti kepemilikan harta lainnya saat berumah tangga.
Kenapa menggunakan jasa pengacara perceraian? Beberapa faktor seperti rumitnya persoalan yang dihadapi, menginginkan hak pengasuhan anak, pembagian harta gono gini, dan tidak adanya waktu untuk mengurus sendiri ke pengadilan.
Kami Ferdianto Purna, S.H., M.H. dan Partner adalah Kantor Advokat yang sudah berpengalaman mengurus banyak kasus hukum, baik bagi WNI maupun WNA. Advokat yang tergabung dalam ferdiantolawyer.com Berintegritas dalam menjalankan profesinya. Kami menjaga kerahasiaan data dari klien kami. Pengurusan Perceraian Beda Negara.
Wilayah kerja advokat ferdiantolaywer.com adalah seluruh Indonesia. Sesuai dengan tempat diadakannya pernikahan. Atau jika klien baik penggugat maupun tergugat, keduanya berada di Luar Negeri, maka sesuai dengan Pasal 73 UU Pengadilan Agama ayat (3) pengajuan gugatan dapat dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Konsultasikan masalah hukum anda dengan kami ferdiantolawyer.com GRATIS tanya jawab. Kami sangat terbuka untuk konsultasi masalah hukum anda maupun kasus hukum lainnya.