Gugatan Perdata Wanprestasi. Pada jaman sekarang, perkembangan ekonomi kadang membuat kita perlu melakukan pinjaman dana atau asset atau mungkin sebuah kesepakatan yang di dalam perjanjiannya terdapat klausula sebab akibat bagi kedua belah pihak. Klausula tadi biasa kita sebut dengan prestasi. Masalah hukum yang sering terjadi adalah salah satu pihak sering tidak menepati isi klausula perjanjian atau kesepakatan tadi yang mengakibatkan salah satu pihak ingkar akan prestasinya pada pihak lain. Yang biasa kita sebut wanprestasi.
Saat terjadi Wanprestasi
Jadi bagaimana jika terjadi wanprestasi? Apa langkah hukumnya? Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, yakni debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Salah satunya adalah Pihak yang merasa dirugikan pun dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Menurut R. Subekti, bentuk wanprestasi dapat berupa:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
- Melakukan apa yang sudah dijanjikan tapi terlambat;
- atau Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian.
Gugatan Perdata wanprestasi dapat diajukan secara tersendiri maupun digabung dengan gugatan lain. Seperti: pemenuhan, ganti rugi, pembubaran, pemutusan atau pembatalan, pemenuhan ditambah ganti rugi pelengkap, dan pembubaran ditambah ganti rugi pelengkap.
Ganti rugi akibat wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Namun, kreditur tidak hanya dapat menuntut ganti rugi semata. Melainkan juga dapat berupa pemenuhan persetujuan atau pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267 KUHPerdata).
Ferdianto Purna & Partners Law Firm memberikan layanan hukum kepada kliennya terkait kasus pada ranah hukum perdata termasuk gugatan perdata wanprestasi. Adapun Kami, beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama seluruh kabupaten dan kota di sumatera barat. Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.
Bidang praktik hukum yang kami tangani adalah Gugatan Perdata Wanprestasi, Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya