Semua orang pasti setuju, bahwasanya perceraian merupakan momen yang paling berat dalam hidup. Terlepas dari itu, jika pasangan anda merupakan WNA, jasa Pengacara perceraian beda negara dari Ferdianto Purna, S.H, M.H menjadi salah satu layanan yang layak direkomendasikan. Pasalnya, proses perceraian beda negara tentu memerlukan persyaratan yang lebih komplek dari pada kasus pasangan sesama WNI. Bukan cuma itu, anda juga harus memastikan semua hak terpenuhi misalnya hak asuh, sengketa harta dan lain sebagainya.
Kami dari Ferdianto Lawyer & Partner juga menerima klien yang membutuhkan jasa kami untuk mengurus perceraian pasangan beda kewarganegaraan. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk mengajukan perceraian beda negara adalah; Kartu tanda penduduk yang masih berlaku, Akta Pernikahan atau Buku Nikah, Apabila pasangan tersebut memiliki keturunandari pernikahan tersebut, maka Akta Kelahiran Anak juga wajib disertakan. Bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di Luar Negeri, harus menyertakan Surat Kuasa yang dilegalisir oleh KBRI, sebagai bentuk bukti penunjukan kuasa hukumnya.
Tidak seperti perceraian pada umumnya, dalam kasus perceraian beda kewarganegaraan, anda wajib didampingi seorang pengacara. Maka dari itu, pastikan menggunakan pendamping yang sudah jelas kredibilitasnya.
Syarat dan Prosedur Perceraian Beda Negara
Kasus perceraian beda negara, tentu tidak bisa disamakan dengan kasus sesama WNI. Pasalnya, kedua pasangan tersebut masih terikat hukum yang berbeda. Apabila anda ingin mengajukan cerai terhadap WNA, maka syarat dan prosedur perceraian beda negara sendiri sebagai berikut:
- Dokumen Gugatan Perceraian
- Akta Pernikahan atau Buku Nikah (Asli) dan Fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- AKTA Kelahiran Anak apabila Pasangan Suami Istri tersebut memiliki anak.
- Wajib melampikan Surat Kuasa yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, merupakan syarat khusus bagi WNI yang menetap di Luar Negeri.
Beberapa pasangan ada yang telah sepakat untuk membagi harta bersama (Harta Gono Gini) mereka, sebelum mengajukan perceraian. Namun ada juga pasangan yang ingin memperjuangkan Hak nya untuk mendapatkan pembagian harta gono gini di Persidangan. Untuk itu ada persyaratan tambahan yang harus dilampirkan, yaitu Dokumen kepemilikan harta. Misalnya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), sertifikat rumah, sertifikat tanah, ataupun sertifikat atau tanda bukti kepemilikan harta lainnya saat berumah tangga.
Sedangkan untuk prosedurnya sendiri bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Mulai dari status keagamaan, sampai status tempat tinggal. Tentu anda tidak akan pusing terkait hal ini jika di dampingi spesialis pengacara perceraian beda negara yang sudah profesional.
Jasa Pengacara Perceraian Beda Negara
Seperti yang sudah kita jelaskan, apabila anda membutuhkan jasa pengacara yang profesional bisa segera konsultasi langsung dengan bapak Ferdianto Purna, S.H, M.H. Secara track record, tidak usah diragukan lagi. Pasalnya, ratusan kasus sudah berhasil beliau selesaikan dengan baik. Tentu dengan pengalaman ini, beliau bisa diandalkan sebagai pendamping yang handal.
Untuk melihat layanan jasa pengacara perceraian beda negara yang beliau tawarkan, bisa diakses di ferdiantolawyer.com. Konsultasi sekarang, dan pastikan semua hak anda terpenuhi tanpa ada yang terlewatkan!
perkara, gugatan sederhana, biaya gugatan perceraian, pengadilan agama, gugatan cerai, pengacara perceraian, perceraian beda negara, jasa pengacara perceraian, info perkara, cara daftar gugatan cerai online, biaya gugatan cerai, cara mengajukan gugatan cerai online, gugatan wanprestasi, persyaratan pengajuan cerai, alasan gugatan cerai ditolak.